Persyaratan :
- Mengisi Formulir F-2.19 (Pelaporan Perceraian) Download formulir disini
- Kutipan Akta Perkawinan Asli yang bersangkutan;
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperolhe kekuatan hukum tetap;
- Kartu Keluarga Asli:
- KTP-el suami dan istri:
- Fotokopi KTP-el pelapor