FAQ (Frequently Asked Questions)

Pemohon dapat mewakilkan pengurusan/pengajuan Akta Pencatatan Sipil kepada pihak lain sejauh telah melengkapi persyaratan teknis yang telah ditentukan agar menghindari timbulnya permasalahan dikemudian hari.

Untuk pengurusan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya (gratis), namun untuk pengurusan Akta Pencatatan Sipil lainnya tetap dikenakan biaya dimana besarnya biaya tersebut telah ditetapkan berdasarkan Qanun

Dengan melengkapi persyaratan fotocopy Akta yang hilang tersebut serta dengan melengkapi Surat Keterangan Hilang Barang/Dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Dapat, perubahan dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Tidak, kecuali mereka telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri agar pernikahan mereka dapat dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah.

Tidak, karena Akte Perkawinan mereka dikeluarkan oleh pejabat berwenang dimana pernikahan itu dilaksanakan. Mereka hanya perlu melaporkan saja agar pernikahan mereka dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat domisili mereka dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Karena keabsahan pernikahan harus dicatatkan dalam dokumen negara dan juga untuk memberikan kepastian/jaminan hukum atas pernikahan tersebut.

Bagi WNA pemegang KITAS Disdukcapil menerbitkan dokumen Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) sebagai tanda pengenalnya. Bagi WNA pemegang KITAP Disdukcapil menerbitkan dokumen KK dan KTP Orang Asing.

Tidak perlu merekam lagi, karena perekaman e-KTP dilakukan sekali untuk seumur hidup.

Yaitu dengan cara langsung datang ke Disdukcapil Kabupaten Aceh Tengah dengan membawa KK dan KTP asli yang salah serta melampirkan fotokopi dokumen pendukung dan mengisi formulir F.1-05

Waktu yang dibutuhkan dari penerimaan dan verifikasi bahan oleh petugas sampai dengan penyerahan dokumen KK atau KTP adalah 1 (satu) hari.

Bisa, berdasarkan Perpres nomor 25 tahun 2008 dengan melampirkan fotokopi dokumen pendukung (misalnya ijazah, SK dll) dan mengisi formulir F.1-02, F.1-05, F.1-21 serta membawa KK asli nya.

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2007, biaya untuk pengurusan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi sebesar Rp. 10.000,- yang langsung disetor oleh pemohon ke Bank Aceh Cabang Pembantu.