PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA (Karena kematian anggota keluarga)

    Persyaratan :
  • Surat keterangan kematian dari Reje Kampung, atau Surat Keterangan kematian dari Dokter Rumah Sakit (Jika meninggal di Rumah Sakit)
  • Mengisi formulir kematian (diproses di bidang capil)