1. Karena KTP-el Rusak :
- KTP-el lama
- Fotokopi KK
2. Karena KTP-el Hilang
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
- Foto kopi KK
- Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)
4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el
- Fotokopi KK
- Fotokopi Suket