PERSYARATAN PENGAJUAN CETAK KTP ELEKTRONIK

    1.   Karena KTP-el Rusak :

  • KTP-el lama
  • Fotokopi KK

2.   Karena KTP-el Hilang 

  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

     3.   Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)

  • Foto kopi KK
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

   4.   Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Suket