Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Profil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah
Dasar Hukum
Dasar hukum pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah adalah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan mengacu kepada Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 67 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi dan tata cara kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah.
VISI DAN MISI
Visi :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT ACEH TENGAH YANG TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI PELAYANAN KEPENDUDUKAN YANG BAIK ”
Misi :
“MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT DALAM BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ”
MOTTO
Motto :
DUKCAPIL KITA “Kreatif, Inovatif, Tangguh dan Amanah”
TUGAS POKOK
“Melaksanakan tugas umum Pemerintah dan Pembangunan dibidang Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil, Pengelolaan Data dan Informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.”
FUNGSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah memiliki fungsi;
-
Pelaksanakan urusan ketatausahaan dinas;
-
Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
-
Perumusan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
-
Penyelenggaraan tugas dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk pelayanan umum;
-
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
-
Pelayanan informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
-
Pengelolaan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berskala Kabupaten;
-
Pelaksanakan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga yang terkait lainnya dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
-
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.