“Melaksanakan tugas umum Pemerintah dan Pembangunan dibidang Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil, Pengelolaan Data dan Informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.”
FUNGSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah memiliki fungsi;
1. Pelaksanakan urusan ketatausahaan dinas;
2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
3. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4. Penyelenggaraan tugas dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk pelayanan umum;
5. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Pelayanan informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7. Pengelolaan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berskala Kabupaten;
8. Pelaksanakan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga yang terkait lainnya dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.