TUGAS

“Melaksanakan tugas umum Pemerintah dan Pembangunan dibidang Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil, Pengelolaan Data dan Informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.”

FUNGSI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah memiliki fungsi;

1. Pelaksanakan urusan ketatausahaan dinas;

2. Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;

3. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

4. Penyelenggaraan tugas dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk pelayanan umum;

5. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

6. Pelayanan informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

7. Pengelolaan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berskala Kabupaten;

8. Pelaksanakan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga yang terkait lainnya dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.